Kamis, 17 Januari 2013

PENOLAKAN TPU



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Orang awam mengatakan kuburan atau makam merupakan tempat persinggahan dan peristirahatan terakhir  bagi kehidupan manusia, baik muslim maupun non muslim. Istilah kuburan atau makam juga bermakna suatu tempat yg menakutkan, menyeramkan dan mengerikan bagi sebagian orang. namun kita dianjurkan sebagai umat muslim untuk ziarah kuburan. Pemakaman atau perkuburan yang ada di kota pangkalpinang sekarang pun sudah menumpuk dengan makam-makam, ketersediaan lahan pemakaman pun sangat minim untuk sekarang. Salah satu pemakaman yang ada didesa kace timur yang bernama TPU Air Pauh, untuk sekarang lahannya sudah hampir terpenuhi oleh kuburan-kuburan. Maka pemerintah berkesimpulan untuk membuka lahan pemakaman baru yang lebih tertata rapi dan memiliki nilai estetika.
Di desa kace timur direncanakan akan dibangun perkuburan muslim dan non- muslim. Bukan ujung-ujungnya minta persetujuan dengan menyodorkan perencanaan tapak ( site planning) dan perancangan detail ( detail design) berikut bangunan seperti bangun masjid/mushola/pujasera/tempat duka lokasi pembangunan TPU Taman Firdaus ke public, terkhususnya masyarakat di kace timur. Sebelum keduanya perencanaan terlebih dulu yg mulai, karena didalamnya terdapat survey dan pengamatan lokasi untuk menentukan kelayakan TPU agar pembangunan sesuai fungsi dan estetika.
Perencanaan dan pengembangan kawasan menjadi kuburan Taman Firdaus di Kawasan Dusun V Telek hendaknya dapat merangkul berbagai pihak. Kolaborasi antara Pemerintah Daerah, pihak swasta dan masyarakat setempat penting dalam mewujudkan konsep pengembangan sebuah kawasan menjadi objek perkuburan. Dengan mengikutsertakan elemen – elemen bawah dalam berbagai kegiatan akan menunjang keberhasilan usaha pembangunan, sehingga terjadi hubungan interaksi positif bagi masyarakat dalam bentuk rasa ikut memiliki untuk menjaga eksistensi objek.
     Sehubungan dengan rencana pembangunan TPU Taman Firdaus di komplek Telek bahwasanya warga setempat tidak setuju atas pembangunan perkuburan yang konon Elit dengan biaya 10 milyar tersebut. Kebanyakan  dari warga Telek dan sekitarnya tidak menyetujui rencana pembangunan TPU Taman Firdaus. Sebagai wadah mereka untuk mengungkapkan rasa penolakan mereka dengan proyek pembangunan adalah membentuk suatu forum yang dinamai Forum Masyarakat Kace Timur Bersatu (FMKTB) ada pun agenda mereka yang menghasilkan notulen rapat mengenai penolakan proyek pembangunan TPU taman firdaus dari phak PT TIMAH, serta mengirimkan beberapa surat untuk pemerintah daerah beserta jajarannya begitu jugak pihak yang mengelola agar pembangunan TPU taman firdaus dihentikan. Mereka lebih setuju ditumbuhi kayu dan rerumputan secara alami, atau pusat pelayanan produktif, gedung olahrag dan pendidikan jika dibandingkan dengan kawasan kuburan elit yang menggunakan biaya yang besar. Harapan warga, khususnya warga Telek agar perencanaan pembangunan kawasan elit perkuburan perlu ditinjau ulang atau mungkin bisa dihentikan. Maka dari itu peneliti merasa tertarik dengan “ Penolakan Rencana Pembangunan TPU di Dusun V komplek Telek desa Kace Timur ” yang akan membawa dampak serta apa alasan yang mendasari mereka dengan proyek pembangunan TPU yang mewah dan cuma-cuma untuk masyarakat dari PT TIMAH sebagai pengelola.
1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah penelitian kami adalah :
-        Apa yang melatarbelakangi penolakan proyek pembangunan TPU Taman Firdaus di dusun V komplek Telek desa Kace Timur kecamatan Mendo Barat  ?


1.3. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah di atas kami akan mendeskripsikan hal apa yang melatarbelakangi penolakan proyek pembangunan TPU di dusun V komplek Telek desa Kace Timur kecamatan Mendo Barat.

BAB II
TINJAUAN PUSATAKA

Berbagai penelitian mengenai penolakan terhadap proyek pembangunan TPU tidak hanya terjadi di desa Kace Timur saja tapi di daerah lainnya. Din (2012)  Bergejolaknya rencana pembangunan TPU komersil di Kampung Jantungeun Gembor, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, diduga karena informasi yang salah terkait peruntukan TPU dimaksud hanya untuk non muslim semata.
Padahal, sesuai peruntukan TPU Komersil yang akrab disebut Jambe Hills itu juga digunakan bagi umat muslim juga. "TPU itu diperuktukkan bagi warga muslim dan non muslim,"
Memang ada penolakan dari warga. Mungkin itu disebabkan beredarnya kabar bahwa TPU Komersil itu hanya dijadikan makam non muslim.
Awalnya hanya penolakan secara halus atau sekedar memaparkan aspirasinya lewat spanduk yang bertuliskan penolakan. Begitu juga dengan yang ada pada warga  itu juga memaparkan aspirasinya lewat surat kabar, baliho saja. Kalau di kompleks telek dinamakan TPU taman Firdaus. Hanya saja tidak dihiraukan oleh pihak kepentingan masyarakat berkesimpulan untuk mengirimkan surat resmi kepada PT TIMAH, aparat pemerintahan kabupaten sungailiat beserta jajarannya.
Di Kampung Jantungeun Gembor, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang adanya informasi terkait rencana pembangunan TPU Komersil yang belum diterima sepenuhnya oleh BPD dan warga Desa Mekarsari. Namun, ijin lingkungan pembangunan TPU Komersil ini sudah diterbitkan oleh pemerintah. Berkaitan dengan yang ada di komplek telek dusun V kace timur. Sudah tahap sosialisasi yang tidak sampai kepada masyarakat dan hanya kepada pihak-pihak tertentu saja sehingga masyarakat pun menolak serta protes keras akan adanya pembangunan TPU Taman Firdaus warga telek.. Masyarakat kaget pun berusaha sebisa mungkin untuk menghentikan pelaksanaan proyek tersebut hingga masyarakat berkumpul Tujuannya adalah untuk mengklarifikasikan masalah yang berkembang sekaligus mencarikan solusinya.



Kalau masih saja pembangunan itu dijalankan, maka tidak akan menutup kemungkinan akan timbul konflik. Usaha masyarakat desa Kace Timur pun sudah sampai melayangkan surat tuntutan terhadap bupati serta aparat desa dan kecamatan agar mencabut perizinan pembangunan kawasan elite perkuburan TPU Taman Firdaus.



















BAB III
JENIS DAN METODE PENELITIAN

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pemetaan sosial (social mapping). Pemetaan sosial adalah tehnik memahami suatu masyarakat atau komuniti. Dalam konteks bisnis yaitu teknik perusahaan untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan menggali kebutuhan yang ada dimasyarakat untuk menentukan program-program pengembangan masyarakat supaya program tersebut cocok dan pantas dilaksanakan dalam suatu masyarakat tersebut. 
Sumber Data
Ø Data primer
Data primer dalam penelitian ini, yaitu berupa hasil wawancara kepada informan kunci yang benar-benar mengetahui dan memahami permasalahan yang diteliti. Narasumber yang kami wawancarai seperti pak Mulyono Ketua Rt yang didapatkan Data mengenai sosialisasi Tempat Pemakaman Umum, bang Keken Ketua Forum Masyarakat Kace Timur Bersatu mendapatkan data semua hal yang terkait dengan penelitian, Bapak Kastura Ketua BPD mengenai tidak berjalan mulus aparatur desa yang lalai dalam menyampaikan hal mengenai TPU.
Ø Data sekunder
Dalam penelitian ini data yang diperoleh dari buku, notulen rapat warga, jurnal dan surat kabar yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.







1.    Teknik Pengumpulan Data
Dalam rangka memperoleh data dan informasi yang memadai maka peneliti akan menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1.1                        Observasi Participant, yaitu sebuah observasi partisipasi adalah sebuah cara pengumpulan data dengan ikut serta dalam kehidupan sehari – sehari suatu komuniti, atau pihak yang menjadi objek penelitian. Cara pendekatannya adalah si peneliti mencoba untuk masuk dalam kehidupan sosial dalam melakukan kegiatan interaksi sehari – hari yang dilakukan bersama dengan komunitas (Mac dan Ghalil dalam Rudito dan Famiola 2008). Dalam observasi participant, peneliti mencoba untuk terlibat dalam kegiatan masyarakat dan ikut bermusyawarah dan mencari solusi, yang bertujuan untuk mengkaji informasi mendalam dan memetakan masalah – masalah yang dialami oleh masyarakat Kace Timur dengan perencanaan TPU.
1.2                        Wawancara,yaitu mengadakan wawancara bertahap. Menurut Bungin (2010:110) metode wawancara bertahap adalah proses wawancara, yang dilaksanakan secara bebas dan juga mendalam (in-depth), tetapi kebebasan ini tidak lepas dari pokok permasalahan yang akan ditanayakan kepada responden dan telah disiapkan sebelumnya oleh pewawancara. Wawancara dilakukan dengan bapak keken selaku Ketua Forum Masyarakat kace Timur Bersatu, mengenai alasan Penolakan Proyek Pembangunan TPU Non Muslim dan Muslim Taman Firdaus di pemukiman Komplek Telek Timah. pak Mulyono selaku Ketua RT dan Bapak Kastura selaku ketua BPD mengenai disfungsional aparat desa yang tidak menyampaikan undangan sosialisasi secara keseluruhan terhadap warga Telek.

1.3                        Focus group discussion (FGD), yaitu pembuatan grup diskusi terarah di Desa Kace Timur tepatnya di Rumah Ketua BPD yaitu Bapak Kastura yang diorientasikan untuk menghimpun permasalahan dan yang melatarbelakangi protes keras dan penolakan perencanaan pembangunan TPU Taman Firdaus.



BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

Sebelum adanya proyek pembangunan TPU Taman Firdaus , keaadan kehidupan bermasyarakat warga telek cukup harmonis. Tidak ada masalah berarti yang mempengaruhi kehidupan bermasyarakat mereka yang dapat memicu konflik. Namun setelah hadirnya proyek pembangunan TPU Taman Firdaus, kini keadaan mereka kurang kondusif. Yang ditandai dengan adanya spanduk yang  bertuliskan “kami warga masyarakat kace timur menolak dengan tegas apapun alasannya pembangunan TPU Taman Firdaus”. Mereka menginginkan lahan kosong tersebut digunakan untuk fasilitas lain dari pada untuk pemakaman umum. Meskipun alasan PT Timah membangun pemakaman umum itu guna membantu Pemkab Bangka Induk  dan Kota Pangkalpinang dalam penyediaan TPU yang saat ini sangat terbatas. Menyediakan tempat pemakaman bagi masyarakat umum secara cuma-cuma. Serta site planning dan detail design pemakaman umum tersebut dirancang sedemikian apik dan mewah namun bagi warga telek yang namanya kuburan itu tetap saja kuburan, tempat disemayamkannya orang yang telah wafat.
     Awal mula mengapa lahan kosong seluas hampir 10 ha di komplek Telek menjadi tempat lokasi akan dibangun TPU ialah diprakarsai oleh  Bp. Zulkarnain selaku wali kota Pangkalpinang pada masa jabatannya meminta kepada PT Timah untuk melakukan pembangunan tersebut. Alasan beliau mengajukan permintaan pembangunan tersebut sebagai antisipasi TPU yang ada di Pangkalpinang akan penuh kedepannya. Lantas PT Timah pun menyetujui permintaan beliau. Selanjutnya PT Timah menjadikan permintaan pembangunan TPU tersebut ke dalam program CSR. Yang mana pada saat itu beliau hanya meminta lahan untuk pembangunan TPU seluas 2 ha.
     Ketersediaan lahan kosong yang dimiliki PT Timah di kota Pangkalpinang yang memungkinkan dipergunakan untuk pembangunan TPU terdapat pada daerah komplek Telek desa Kace karena lahan tersebut merupakan lahan tidur dan memiliki luas areal yang cukup luas yang dapat menunjang terpenuhinya permintaan pembangunan TPU tersebut. Sehingga lahan tersebutlah yang terpilih sebagai lokasi pembangunan TPU.
     Dan kini, program pembangunan TPU Taman firdaus dari PT Timah sudah pada tahap proyek. Lahan telah dipersiapkan oleh PT timah untuk dilangsungkannya pembangunan TPU tersebut.
Warga telek sontak terkejut dan tidak terima akan adanya proyek pembangunan TPU ketika beberapa orang survey lokasi dan mulai mengukur luas lahan. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagi warga setempat hingga adanya kontak langsung antara warga dan petugas survey. Kontak langsung itu berupa percakapan yang mana warga menanyakan maksud dan tujuan kedatangan petugas survey tersebut ke lahan kosong di komplek telek. Petugas survey pun menerangkan bahwa kedatangan mereka ialah dalam rangka tahap proyek pembangunan TPU. Jelasnya lebih lanjut bahwa survey itu mereka lakukan setelah diadakannya sosialisasi dan mendapatkan persetujuan atas pembangunan TPU tersebut. Warga pun merespon dengan pertanyaan kapan sosialisasi itu diadakan dan bagaimana bentuk persetujuannya. Karena selama ini mereka belum mendapatkan infornasi apapun mengenai proyek pembangunan TPU tersebut.
     Setelah itu warga setempat berkumpul untuk memusyawarahkan hal di atas dan memilih salah satu perwakilan dari mereka sebagai juru bicara yang bernama Bp. Keken. Lantas dengan  begitu rasa kekecewaan itu terwakili dan adapun perihal yang melatarbelakangi penolakan rencana pembangunan TPU Taman Firdaus di dusun V komplek Telek desa Kace Timur kecamatan Mendo Barat, yakni :
-        Warga tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak yang terkait bahwa di areal wilayah rt 05 yang di komplek telek, tanah yang seluas kurang lebih 9.820 ha milik PT Timah tbk yang telah dihibahkan akan dibangun fasilitas umum Tempat Pemakaman Umum Firdaus, dan disana terdapat pemukiman warga Telek.
-        Warga tidak pernah diajak berdiskusi dari pihak terkait secara persuasive.
-        Warga tidak pernah mendapat undangan resmi dari kades baik secara tertulis maupun secara lisan waktu diadakannya pertemuan untuk rencana pembangunan TPU itu.
-        Warga tidak pernah diajak baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rencana pembangunan itu untuk dimintai pendapat apa dan bagaimana dampak kedepannya bagi warga yang berdekatan langsung dengan lokasi rencana pembangunan TPU itu.
-        Warga Telek juga ikut mempermasalahkan dengan pembangunan TPU ini menghilangkan nilai azas dan tujuan dalam rencana yang harus mempertrimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.
Selain itu aparat desa, masalah itu bermula dari mereka yang dimana tidak menyampaikan undangan secara keseluruhan terhadap warga mengenai sosialisasi proyek pembangunan TPU Taman Firdaus di Dusun V RT 02 Komplek Telek Kace Timur. Itu peneliti dapatkan ketika berbicara langsung dengan ketua BPD dan Bapak Keken selaku juru bicara Forum Masyarakat Kace Timur Bersatu.
Setelaah dari hasil musyawarah itupun warga berkesimpulan untuk melangkah lebih jauh dalam memperjuangkan haknya dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati dan Pemerintahan Kabupaten Sungailiat, berbicara langsung dengan camat MendoBarat dan mengirimkan wacana  kepada media massa lokal dalam bentuk protes keras serta menolak secara tegas pembangunan TPU Taman Firdaus.
Adapun isi dari surat yang dikirimkan kepada Bapak Bupati yakni sebagai berikut:
1)    Bahwa lingkungan pembangunan TPU yang berada dikomplek Telek berdekatan dengan pemukiman warga Telek itu sendiri dan berdekatan dengan Pemukiman warga walaupun tanah itu milik PT TIMAH Tbk dan yang telah dihibahkan untuk rencana pembangunan tersebut
2)    Bahwa lingkungan yang berada dikomplek Telek yang termasuk dalam kawasan Kace Timur kec Mendo Barat adalah merupakan kawasan kota santri yang seyogyanya harus dihargai,hormati dan dipelihara agar ikon tersebut tetap terjaga sebagaimana mestinya.
3)    Bahwa pembangunan TPU tersebut, nyata nyata bertentangan dengan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, hak untuk berpartisipasi dalam proses perlindungan dan lingkungan hidup, serta hak untuk berpartisipasi dalam proses perlindungan dan lingkungan hidup serta hak untuk berpartisipasi dalam proses “ Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang” , sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J UUD 1945, Pasal 3 huruf G, Pasal 30 huruf E, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69 huruf J,Pasal 70, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pasal 14, Pasal 15 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 70, Pasal 71 UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang ;
4)    Bahwa protes keras dan penolakan warga atas rencana Pembangunan TPU diwilayah komplel Telek Kace Timur ini adalah merupakan bentuk perwujudan kepedulian kami selaku warga setempat sejalan dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jaminan hak asasi manusia pengendalian pemanfaatan tata ruang dikawasan tata ruang dikawasan kota santi kecamatan Mendo Barat khususnya Kace Timur.
5)    Bahwa Bupati Bangka Induk yang akan menerbitkan izin atas pemanfaatan ruang tanah yang dihibahkan oleh PT TIMAH Tbk karena wilayah tersebut masih berada diwilayah atministratif Bangka Induk agar mendengarkan aspirasi atau masyarakat setempat sebelum mengeluarkan izin dan mempertimbangkan masalah tersebut dan dilakukan dan melakukan kajian kembali terhadap rencana tersebut sebelum izinnya diterbitkan.
Perihal diatas kami dapatkan ketika melakukan FGD bersama Ketua FMKTB yakni bapak Keken dan Bapak Kastura selaku BPD Kace Timur dalam pembahasan penolakan warga telek terhadap pembangunan TPU Taman Firdaus.
 Maka dari beberapa alasan dan tuntutan masyarakat, bahwa mereka memprotes keras dan menolak adanya proyek pembangunan TPU Taman Firdaus yang menelan biaya kurang lebih 10 milyar, apalagi Tempat pemakaman di gabung dengan non-muslim, maka masyarakat menjadikan alasan tersebut sebagai alasan yang kuat bagi mereka untuk memperjuangkan hak mereka, walaupun masyarakat telek hidup dalam berbagai agama. Ini akan memunculkan ketidakserasian antar masyarakat muslim dengan non-muslim yang dimana sudah hidup bersama jau sebelum adanya proyek pembangunan TPU,mereka menyetujui tanah tersebut dijadikan tempat fasilitas umum yang dimana belum ada di desa Kace Timur, maupun kecamatan Mendo Barat ataupun dibiarkan tanah tersebut menjadi lahan yang tumbuh dengan rerumputan dan ilalang.
Bagi mereka memang PT Timah punya hak atas tanah tersebut, tetapi pembangunan TPU tersebut akan memunculkan konflik yang tidak terduga dan akan membawa dampak berkepanjangan. Seandainya sosialisasi itu lebih awal dilaksanakan, masyarakat tidak terkejut akan proyek pembangunan TPU tersebut. tetapi mereka tetap berusaha dengan segala cara untuk menghentikan proyek pembangunan TPU dan mengganti proyek tersebut dengan fasilitas umum yang lain asalkan jangan Tempat Pemakaman Umum.
Solusi yang diharapkan warga:
     Adapun mungkin yang bisa dipertembingkan semua pihak yang terkait maupun yang terlibat dalam rencana pembangunan TPU yang berlokasikan di Rt 05 Kace Timur, warga sepakat jika dibuat fasilitas umum seperti sekolah, pesantren, pasar desa atau inpres, taman bermain anak-anak, fasilitas olahraga, dan lain-lain. Namun yang paling terpenting adalah agar polemic ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dalam kurun waktu yang singkat supaya tidak menimbulkan protes keras berupa tindakan anarkis.

BAB V
KESIMPULAN
     Masyarakat desa Kace Timur khususnya warga Komplek Telek yang berada di RT 05 menolak proyek pembangunan tempat pemakaman umum non muslim dan muslim dikarenakan beberapa alasan antara yang dimana warga tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak yang terkait bahwa areal wilayah kami rt 05 yang dikomplek Telek, tanah yang seluas kurang lebih 9820 ha milik PT TIMAH tbk yang telah dihibahkan akan dibangun fasilitas umum yaitu tempat pemakaman umum dan disana terdapat pemukiman warga Telek. Warga tidak pernah diajak berdiskusi dari pihak terkait secara persuasif dan hanya dipandang lemah bagi orang yang mempunyai kepentingan serta pengaruh yang kuat.
Warga tidak pernah mendapat undangan resmi dari kades baik secara tertulis baik secara lisan waktu diadakan pertemuan untuk rencana pembangunan TPU itu. Dikarenakan disfungsi aparatur desa.Warga tidak pernah diajak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rencana pembangunan itu untuk dimintai pendapat apa dan bagaimana dampak kedepannya bagi warga yang berdekatan langsung dengan lokasi dengan rencana pembangunan TPU itu.
Warga Telek juga yang di RT 05 Kace Timur merupakan bagian dari wilayah kecamatan Mendo Barat, yang menjadi kebanggan sebagai kota santri. Maka dari sekian banyak alasan dari warga Telek bahwa protes keras dan penolakan atas rencana pembangunan TPU Taman Firdaus diwilayah komplek Telek Kace Timur adalah merupakan bentuk perwujudan kepedulian kami selaku warga setempat sejalan dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jaminan hak asasi manusia serta upaya pengendalian pemanfaatan tata ruang dikawasan kota santri kecamatan Mendo Barat khususnya Kace Timur. Dengan protes tersebut hendaknya PT TIMAH meninjau ulang proyek pembangunan TPU Taman Firdaus yang dimana pemakaman berlaku untuk muslim dan non-muslim serta penyediaan tempat pemakaman bagi kota Pangkalpinang. Sebelum muncul konflik yang terbuka dari warga.


Solusi yang diharapkan warga:
     Adapun mungkin yang bisa dipertimbangkan semua pihak yang terkait maupun yang terlibat dalam rencana pembangunan TPU yang berlokasikan komplek telek di Rt 05 Kace Timur, warga sepakat jika dibuat fasilitas umum seperti sekolah, pesantren, pasar desa atau inpres, taman bermain anak-anak, fasilitas olahraga, dan lain-lain. Namun yang paling terpenting adalah agar polemik ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dalam kurun waktu yang singkat supaya tidak menimbulkan protes keras berupa tindakan anarkis.


















LOGBOOK PENELITIAN

Hari/ Tanggal
Kegiatan
Hasil
Keterangan
Jumat, 4 Januari 2012
Kerumah ketua RT Pak Mulyono sedang tidak ada ditempat, langsung menuju kerumah Bapak Keken ( Yono ) wawancara dan diskusi mengenai penolakan perencanaan pembangunan TPU.
Mendapatkan data serta informasi, mendapatkan notulen rapat warga Telek tentang penolakan proyek pembangunan.
Bapak Keken ( warga komplek Telek sekaligus ketua Forum Masyarakat Kace timur Bersatu)
Pak mulyono ( ketua RT)
Sabtu, 5 Januari 2012
Melakukan FGD dirumah bapak Kastura selaku ketua BPD Desa Kace Timur.
Mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai latarbelakang penolakan rencana pembangunan TPU

Bapak Keken ( warga komplek Telek sekaligus ketua Forum Masyarakat Kace timur Bersatu)
Bapak Kastura ( ketua BPD)













DAFTAR PUSTAKA

Rudito Bambang dan Famiola Melia, 2008. Metode Pemetaan Sosial Teknik Memahami suatu Masyarakat atau Komuniti, Rekayasa Sains,Bandung
Fernandes Walter dan Tandon Rajesh, 1993. Riset Partisipatoris Riset Pembebasan, PT Gramedia Pustaka Utama bekerjasama dengan Yayasan Karti Sarana,Jakarta.
 Jurnal Din (2012)  Bergejolaknya rencana pembangunan TPU komersil di Kampung Jantungeun Gembor, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang
Surat Kabar Harian Bangka Pos 26 Desember.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar