BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Orang awam
mengatakan kuburan atau makam merupakan tempat persinggahan dan peristirahatan
terakhir bagi kehidupan manusia, baik
muslim maupun non muslim. Istilah kuburan atau makam juga bermakna suatu tempat
yg menakutkan, menyeramkan dan mengerikan bagi sebagian orang. namun kita
dianjurkan sebagai umat muslim untuk ziarah kuburan. Pemakaman atau perkuburan
yang ada di kota pangkalpinang sekarang pun sudah menumpuk dengan makam-makam,
ketersediaan lahan pemakaman pun sangat minim untuk sekarang. Salah satu pemakaman yang ada
didesa kace timur yang bernama TPU Air Pauh, untuk sekarang lahannya sudah
hampir
terpenuhi oleh kuburan-kuburan. Maka pemerintah berkesimpulan untuk membuka lahan
pemakaman baru yang lebih
tertata rapi dan memiliki nilai estetika.
Di desa kace
timur direncanakan akan dibangun perkuburan muslim dan non- muslim. Bukan ujung-ujungnya minta
persetujuan dengan menyodorkan perencanaan tapak ( site planning) dan perancangan
detail ( detail design) berikut bangunan seperti bangun masjid/mushola/pujasera/tempat
duka lokasi pembangunan TPU Taman Firdaus ke public, terkhususnya masyarakat di
kace timur. Sebelum keduanya perencanaan terlebih dulu yg mulai, karena didalamnya
terdapat survey dan pengamatan lokasi untuk menentukan kelayakan TPU agar
pembangunan sesuai fungsi dan estetika.
Perencanaan dan
pengembangan kawasan menjadi kuburan Taman Firdaus di Kawasan Dusun V Telek
hendaknya dapat merangkul berbagai pihak. Kolaborasi antara Pemerintah Daerah,
pihak swasta dan masyarakat setempat penting dalam mewujudkan konsep
pengembangan sebuah kawasan menjadi objek perkuburan. Dengan mengikutsertakan
elemen – elemen bawah dalam berbagai kegiatan akan menunjang keberhasilan usaha
pembangunan, sehingga terjadi hubungan interaksi positif bagi masyarakat dalam
bentuk rasa ikut memiliki untuk menjaga eksistensi objek.
Sehubungan dengan rencana pembangunan TPU
Taman Firdaus di komplek Telek bahwasanya warga setempat tidak setuju atas
pembangunan perkuburan yang konon Elit dengan biaya 10 milyar tersebut.
Kebanyakan dari warga Telek dan
sekitarnya tidak menyetujui rencana pembangunan TPU Taman Firdaus. Sebagai wadah mereka untuk
mengungkapkan rasa penolakan mereka dengan proyek pembangunan adalah membentuk
suatu forum yang dinamai Forum Masyarakat Kace Timur Bersatu (FMKTB) ada pun
agenda mereka yang menghasilkan notulen rapat mengenai penolakan proyek
pembangunan TPU taman firdaus dari phak PT TIMAH, serta mengirimkan beberapa
surat untuk pemerintah daerah beserta jajarannya begitu jugak pihak yang
mengelola agar pembangunan TPU taman firdaus dihentikan. Mereka lebih setuju
ditumbuhi kayu dan rerumputan secara alami, atau pusat pelayanan produktif, gedung olahrag dan pendidikan jika
dibandingkan dengan kawasan kuburan elit yang menggunakan biaya yang besar.
Harapan warga, khususnya warga Telek agar perencanaan pembangunan kawasan elit
perkuburan perlu ditinjau ulang atau mungkin bisa dihentikan. Maka dari itu peneliti
merasa tertarik dengan “ Penolakan Rencana Pembangunan TPU di Dusun V komplek
Telek desa Kace Timur ” yang akan membawa dampak serta apa alasan yang
mendasari mereka dengan proyek pembangunan TPU yang mewah dan cuma-cuma untuk masyarakat dari PT TIMAH
sebagai pengelola.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah penelitian kami adalah :
-
Apa yang melatarbelakangi penolakan proyek
pembangunan TPU Taman Firdaus di dusun V komplek Telek desa Kace Timur kecamatan
Mendo Barat ?
1.3.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas kami akan
mendeskripsikan hal apa yang melatarbelakangi penolakan proyek pembangunan TPU
di dusun V komplek Telek desa Kace Timur kecamatan Mendo Barat.
BAB
II
TINJAUAN
PUSATAKA
Berbagai penelitian mengenai penolakan terhadap proyek
pembangunan TPU tidak hanya terjadi di desa Kace Timur saja tapi di daerah
lainnya. Din (2012) Bergejolaknya
rencana pembangunan TPU komersil di Kampung Jantungeun Gembor, Desa Mekarsari,
Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, diduga karena informasi yang salah
terkait peruntukan TPU dimaksud hanya untuk non muslim semata.
Padahal, sesuai peruntukan TPU Komersil yang akrab disebut Jambe Hills itu juga digunakan bagi umat muslim juga. "TPU itu diperuktukkan bagi warga muslim dan non muslim," Memang ada penolakan dari warga. Mungkin itu disebabkan beredarnya kabar bahwa TPU Komersil itu hanya dijadikan makam non muslim.
Padahal, sesuai peruntukan TPU Komersil yang akrab disebut Jambe Hills itu juga digunakan bagi umat muslim juga. "TPU itu diperuktukkan bagi warga muslim dan non muslim," Memang ada penolakan dari warga. Mungkin itu disebabkan beredarnya kabar bahwa TPU Komersil itu hanya dijadikan makam non muslim.
Awalnya hanya penolakan secara halus atau sekedar memaparkan aspirasinya
lewat spanduk yang bertuliskan penolakan. Begitu juga dengan yang ada pada
warga itu juga memaparkan aspirasinya lewat surat kabar, baliho saja.
Kalau di kompleks telek dinamakan TPU taman Firdaus. Hanya saja tidak dihiraukan
oleh pihak kepentingan masyarakat berkesimpulan untuk mengirimkan surat resmi
kepada PT TIMAH, aparat pemerintahan kabupaten sungailiat beserta jajarannya.
Di
Kampung Jantungeun Gembor, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang adanya informasi terkait rencana
pembangunan TPU Komersil yang belum diterima sepenuhnya oleh BPD dan warga Desa
Mekarsari. Namun, ijin lingkungan pembangunan TPU Komersil ini sudah
diterbitkan oleh pemerintah.
Berkaitan dengan yang ada di komplek telek dusun V kace timur. Sudah tahap
sosialisasi yang tidak sampai kepada masyarakat dan hanya kepada pihak-pihak tertentu saja sehingga
masyarakat pun menolak serta protes keras akan adanya pembangunan TPU Taman
Firdaus warga telek..
Masyarakat kaget pun berusaha sebisa mungkin untuk menghentikan pelaksanaan
proyek tersebut hingga masyarakat berkumpul Tujuannya adalah untuk
mengklarifikasikan masalah yang berkembang sekaligus mencarikan solusinya.
Kalau
masih saja pembangunan itu dijalankan, maka tidak akan menutup kemungkinan akan
timbul konflik. Usaha
masyarakat desa Kace Timur pun sudah sampai melayangkan surat tuntutan terhadap
bupati serta aparat desa dan kecamatan agar mencabut perizinan pembangunan
kawasan elite perkuburan TPU
Taman Firdaus.
BAB III
JENIS DAN METODE
PENELITIAN
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pemetaan sosial (social mapping). Pemetaan sosial adalah tehnik memahami suatu masyarakat atau komuniti. Dalam konteks bisnis
yaitu teknik perusahaan untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan
dan menggali kebutuhan yang ada dimasyarakat untuk menentukan program-program
pengembangan masyarakat supaya program tersebut cocok dan pantas dilaksanakan dalam
suatu masyarakat tersebut.
Sumber Data
Ø Data primer
Data primer dalam penelitian
ini, yaitu berupa hasil wawancara kepada informan kunci yang benar-benar
mengetahui dan memahami permasalahan yang diteliti. Narasumber yang kami
wawancarai seperti pak Mulyono Ketua Rt yang didapatkan Data mengenai sosialisasi
Tempat Pemakaman Umum, bang Keken Ketua
Forum Masyarakat Kace Timur Bersatu mendapatkan data semua hal yang terkait
dengan penelitian, Bapak Kastura Ketua BPD mengenai tidak berjalan mulus
aparatur desa yang lalai dalam menyampaikan hal mengenai TPU.
Ø Data sekunder
Dalam penelitian ini data yang diperoleh dari buku, notulen rapat warga, jurnal dan surat kabar yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
1.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam
rangka memperoleh data dan informasi yang memadai maka peneliti akan
menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1.1
Observasi
Participant, yaitu sebuah observasi partisipasi
adalah sebuah cara pengumpulan data dengan ikut serta dalam kehidupan sehari –
sehari suatu komuniti, atau pihak yang menjadi objek penelitian. Cara
pendekatannya adalah si peneliti mencoba untuk masuk dalam kehidupan sosial dalam
melakukan kegiatan interaksi sehari – hari yang dilakukan bersama dengan
komunitas (Mac dan Ghalil dalam Rudito dan Famiola 2008). Dalam observasi
participant, peneliti mencoba untuk terlibat dalam kegiatan masyarakat dan ikut
bermusyawarah dan mencari solusi, yang bertujuan untuk mengkaji informasi
mendalam dan memetakan masalah – masalah yang dialami oleh masyarakat Kace
Timur dengan perencanaan TPU.
1.2
Wawancara,yaitu
mengadakan wawancara bertahap. Menurut Bungin (2010:110) metode wawancara
bertahap adalah proses wawancara, yang dilaksanakan secara bebas dan juga
mendalam (in-depth), tetapi kebebasan
ini tidak lepas dari pokok permasalahan yang akan ditanayakan kepada responden
dan telah disiapkan sebelumnya oleh pewawancara. Wawancara dilakukan dengan bapak keken selaku Ketua Forum
Masyarakat kace Timur Bersatu,
mengenai alasan Penolakan Proyek Pembangunan TPU Non Muslim dan Muslim Taman
Firdaus di pemukiman Komplek Telek Timah. pak Mulyono selaku
Ketua RT dan
Bapak Kastura selaku ketua BPD
mengenai disfungsional aparat desa yang tidak menyampaikan undangan sosialisasi
secara keseluruhan terhadap warga Telek.
1.3
Focus group discussion (FGD),
yaitu pembuatan grup diskusi terarah di Desa Kace Timur tepatnya di Rumah Ketua
BPD yaitu Bapak Kastura yang diorientasikan untuk menghimpun permasalahan dan
yang melatarbelakangi protes keras dan penolakan perencanaan pembangunan TPU
Taman Firdaus.
BAB
IV
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Sebelum adanya proyek pembangunan TPU Taman Firdaus ,
keaadan kehidupan bermasyarakat warga telek cukup harmonis. Tidak ada masalah
berarti yang mempengaruhi kehidupan bermasyarakat mereka yang dapat memicu
konflik. Namun setelah hadirnya proyek pembangunan TPU Taman Firdaus, kini
keadaan mereka kurang kondusif. Yang ditandai dengan adanya spanduk yang bertuliskan “kami warga masyarakat kace timur
menolak dengan tegas apapun alasannya pembangunan TPU Taman Firdaus”. Mereka
menginginkan lahan kosong tersebut digunakan untuk fasilitas lain dari pada
untuk pemakaman umum. Meskipun alasan PT Timah membangun pemakaman umum itu
guna membantu Pemkab Bangka Induk dan
Kota Pangkalpinang dalam penyediaan TPU yang saat ini sangat terbatas.
Menyediakan tempat pemakaman bagi masyarakat umum secara cuma-cuma. Serta site
planning dan detail design pemakaman umum tersebut dirancang sedemikian apik
dan mewah namun bagi warga telek yang namanya kuburan itu tetap saja kuburan,
tempat disemayamkannya orang yang telah wafat.
Awal mula mengapa lahan kosong seluas
hampir 10 ha di komplek Telek menjadi tempat lokasi akan dibangun TPU ialah
diprakarsai oleh Bp. Zulkarnain selaku
wali kota Pangkalpinang pada masa jabatannya meminta kepada PT Timah untuk
melakukan pembangunan tersebut. Alasan beliau mengajukan permintaan pembangunan
tersebut sebagai antisipasi TPU yang ada di Pangkalpinang akan penuh
kedepannya. Lantas PT Timah pun menyetujui permintaan beliau. Selanjutnya PT
Timah menjadikan permintaan pembangunan TPU tersebut ke dalam program CSR. Yang
mana pada saat itu beliau hanya meminta lahan untuk pembangunan TPU seluas 2
ha.
Ketersediaan
lahan kosong yang dimiliki PT Timah di kota Pangkalpinang yang memungkinkan
dipergunakan untuk pembangunan TPU terdapat pada daerah komplek Telek desa Kace
karena lahan tersebut merupakan lahan tidur dan memiliki luas areal yang cukup
luas yang dapat menunjang terpenuhinya permintaan pembangunan TPU tersebut.
Sehingga lahan tersebutlah yang terpilih sebagai lokasi pembangunan TPU.
Dan kini,
program pembangunan TPU Taman firdaus dari PT Timah sudah pada tahap proyek.
Lahan telah dipersiapkan oleh PT timah untuk dilangsungkannya pembangunan TPU
tersebut.
Warga telek
sontak terkejut dan tidak terima akan adanya proyek pembangunan TPU ketika
beberapa orang survey lokasi dan mulai mengukur luas lahan. Sehingga
menimbulkan pertanyaan bagi warga setempat hingga adanya kontak langsung antara
warga dan petugas survey. Kontak langsung itu berupa percakapan yang mana warga
menanyakan maksud dan tujuan kedatangan petugas survey tersebut ke lahan kosong
di komplek telek. Petugas survey pun menerangkan bahwa kedatangan mereka ialah
dalam rangka tahap proyek pembangunan TPU. Jelasnya lebih lanjut bahwa survey
itu mereka lakukan setelah diadakannya sosialisasi dan mendapatkan persetujuan
atas pembangunan TPU tersebut. Warga pun merespon dengan pertanyaan kapan
sosialisasi itu diadakan dan bagaimana bentuk persetujuannya. Karena selama ini
mereka belum mendapatkan infornasi apapun mengenai proyek pembangunan TPU
tersebut.
Setelah itu warga setempat berkumpul untuk
memusyawarahkan hal di atas dan memilih salah satu perwakilan dari mereka
sebagai juru bicara yang bernama Bp. Keken. Lantas dengan begitu rasa kekecewaan itu terwakili dan adapun
perihal yang melatarbelakangi penolakan rencana pembangunan TPU Taman Firdaus
di dusun V komplek Telek desa Kace Timur kecamatan Mendo Barat, yakni :
-
Warga tidak pernah mendapat sosialisasi
dari pihak yang terkait bahwa di areal wilayah rt 05 yang di komplek telek,
tanah yang seluas kurang lebih 9.820 ha milik PT Timah tbk yang telah
dihibahkan akan dibangun fasilitas umum Tempat Pemakaman Umum Firdaus, dan
disana terdapat pemukiman warga Telek.
-
Warga tidak pernah diajak berdiskusi
dari pihak terkait secara persuasive.
-
Warga tidak pernah mendapat undangan
resmi dari kades baik secara tertulis maupun secara lisan waktu diadakannya
pertemuan untuk rencana pembangunan TPU itu.
-
Warga tidak pernah diajak baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam rencana pembangunan itu untuk dimintai
pendapat apa dan bagaimana dampak kedepannya bagi warga yang berdekatan
langsung dengan lokasi rencana pembangunan TPU itu.
-
Warga Telek juga ikut mempermasalahkan
dengan pembangunan TPU ini menghilangkan nilai azas dan tujuan dalam rencana
yang harus mempertrimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan,
kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan,
keberlanjutan dan keselarasan.
Selain itu aparat desa, masalah itu bermula dari
mereka yang dimana tidak menyampaikan undangan secara keseluruhan terhadap
warga mengenai sosialisasi proyek pembangunan TPU Taman Firdaus di Dusun V RT
02 Komplek Telek Kace Timur. Itu peneliti dapatkan ketika berbicara langsung
dengan ketua BPD dan Bapak Keken selaku juru bicara Forum Masyarakat Kace Timur
Bersatu.
Setelaah dari hasil musyawarah itupun warga
berkesimpulan untuk melangkah lebih jauh dalam memperjuangkan haknya dengan
mengirimkan surat resmi kepada Bupati dan Pemerintahan Kabupaten Sungailiat, berbicara
langsung dengan camat MendoBarat dan mengirimkan wacana kepada media massa lokal dalam bentuk protes
keras serta menolak secara tegas pembangunan TPU Taman Firdaus.
Adapun isi dari surat yang dikirimkan kepada Bapak
Bupati yakni sebagai berikut:
1)
Bahwa
lingkungan pembangunan TPU yang berada dikomplek Telek berdekatan dengan pemukiman
warga Telek itu sendiri dan berdekatan dengan Pemukiman warga walaupun tanah
itu milik PT TIMAH Tbk dan yang telah dihibahkan untuk rencana pembangunan
tersebut
2)
Bahwa
lingkungan yang berada dikomplek Telek yang termasuk dalam kawasan Kace Timur
kec Mendo Barat adalah merupakan kawasan kota santri yang seyogyanya harus
dihargai,hormati dan dipelihara agar ikon tersebut tetap terjaga sebagaimana
mestinya.
3)
Bahwa
pembangunan TPU tersebut, nyata nyata bertentangan dengan jaminan perlindungan
dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, hak untuk
berpartisipasi dalam proses perlindungan dan lingkungan hidup, serta hak untuk
berpartisipasi dalam proses perlindungan dan lingkungan hidup serta hak untuk
berpartisipasi dalam proses “ Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang” ,
sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal
28H ayat (1), Pasal 28J UUD 1945, Pasal 3 huruf G, Pasal 30 huruf E, Pasal 65,
Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69 huruf J,Pasal 70, UU No.32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pasal 14, Pasal 15 UU No.39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 70,
Pasal 71 UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang ;
4)
Bahwa
protes keras dan penolakan warga atas rencana Pembangunan TPU diwilayah komplel
Telek Kace Timur ini adalah merupakan bentuk perwujudan kepedulian kami selaku
warga setempat sejalan dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, jaminan hak asasi manusia pengendalian pemanfaatan tata ruang dikawasan
tata ruang dikawasan kota santi kecamatan Mendo Barat khususnya Kace Timur.
5)
Bahwa
Bupati Bangka Induk yang akan menerbitkan izin atas pemanfaatan ruang tanah
yang dihibahkan oleh PT TIMAH Tbk karena wilayah tersebut masih berada
diwilayah atministratif Bangka Induk agar mendengarkan aspirasi atau masyarakat
setempat sebelum mengeluarkan izin dan mempertimbangkan masalah tersebut dan
dilakukan dan melakukan kajian kembali terhadap rencana tersebut sebelum
izinnya diterbitkan.
Perihal diatas kami dapatkan ketika melakukan FGD
bersama Ketua FMKTB yakni bapak Keken dan Bapak Kastura selaku BPD Kace Timur
dalam pembahasan penolakan warga telek terhadap pembangunan TPU Taman Firdaus.
Maka dari beberapa alasan dan tuntutan
masyarakat, bahwa mereka memprotes keras dan menolak adanya proyek pembangunan
TPU Taman Firdaus yang menelan biaya kurang lebih 10 milyar, apalagi Tempat
pemakaman di gabung dengan non-muslim, maka masyarakat menjadikan alasan
tersebut sebagai alasan yang kuat bagi mereka untuk memperjuangkan hak mereka,
walaupun masyarakat telek hidup dalam berbagai agama. Ini akan memunculkan
ketidakserasian antar masyarakat muslim dengan non-muslim yang dimana sudah
hidup bersama jau sebelum adanya proyek pembangunan TPU,mereka menyetujui tanah
tersebut dijadikan tempat fasilitas umum yang dimana belum ada di desa Kace
Timur, maupun kecamatan Mendo Barat ataupun dibiarkan tanah tersebut menjadi
lahan yang tumbuh dengan rerumputan dan ilalang.
Bagi mereka
memang PT Timah punya hak atas tanah tersebut, tetapi pembangunan TPU tersebut
akan memunculkan konflik yang tidak terduga dan akan membawa dampak
berkepanjangan. Seandainya sosialisasi itu lebih awal dilaksanakan, masyarakat
tidak terkejut akan proyek pembangunan TPU tersebut. tetapi mereka tetap
berusaha dengan segala cara untuk menghentikan proyek pembangunan TPU dan
mengganti proyek tersebut dengan fasilitas umum yang lain asalkan jangan Tempat Pemakaman Umum.
Solusi yang diharapkan warga:
Adapun
mungkin yang bisa dipertembingkan semua pihak yang terkait maupun yang terlibat
dalam rencana pembangunan TPU yang berlokasikan di Rt 05 Kace Timur, warga
sepakat jika dibuat fasilitas umum seperti sekolah, pesantren, pasar desa atau
inpres, taman bermain anak-anak, fasilitas olahraga, dan lain-lain. Namun yang
paling terpenting adalah agar polemic ini bisa diselesaikan dengan cara
kekeluargaan dalam kurun waktu yang singkat supaya tidak menimbulkan protes
keras berupa tindakan anarkis.
BAB V
KESIMPULAN
Masyarakat desa Kace Timur khususnya warga
Komplek Telek yang berada di RT 05 menolak proyek pembangunan tempat pemakaman
umum non muslim dan muslim dikarenakan beberapa alasan antara yang dimana warga
tidak pernah mendapat sosialisasi dari pihak yang terkait bahwa areal wilayah
kami rt 05 yang dikomplek Telek, tanah yang seluas kurang lebih 9820 ha milik
PT TIMAH tbk yang telah dihibahkan akan dibangun fasilitas umum yaitu tempat
pemakaman umum dan disana terdapat pemukiman warga Telek. Warga tidak pernah diajak
berdiskusi dari pihak terkait secara persuasif dan hanya dipandang lemah bagi
orang yang mempunyai kepentingan serta pengaruh yang kuat.
Warga tidak
pernah mendapat undangan resmi dari kades baik secara tertulis baik secara
lisan waktu diadakan pertemuan untuk rencana pembangunan TPU itu. Dikarenakan
disfungsi aparatur desa.Warga tidak pernah diajak terlibat baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam rencana pembangunan itu untuk dimintai pendapat apa
dan bagaimana dampak kedepannya bagi warga yang berdekatan langsung dengan
lokasi dengan rencana pembangunan TPU itu.
Warga Telek juga
yang di RT 05 Kace Timur merupakan bagian dari wilayah kecamatan Mendo Barat,
yang menjadi kebanggan sebagai kota santri. Maka dari sekian banyak alasan dari
warga Telek bahwa protes keras dan penolakan atas rencana pembangunan TPU Taman
Firdaus diwilayah komplek Telek Kace Timur adalah merupakan bentuk perwujudan
kepedulian kami selaku warga setempat sejalan dengan upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, jaminan hak asasi manusia serta upaya
pengendalian pemanfaatan tata ruang dikawasan kota santri kecamatan Mendo Barat
khususnya Kace Timur. Dengan protes tersebut hendaknya PT TIMAH meninjau ulang
proyek pembangunan TPU Taman Firdaus yang dimana pemakaman berlaku untuk muslim
dan non-muslim serta penyediaan tempat pemakaman bagi kota Pangkalpinang.
Sebelum muncul konflik yang terbuka dari warga.
Solusi yang diharapkan warga:
Adapun
mungkin yang bisa dipertimbangkan semua pihak yang terkait maupun yang terlibat
dalam rencana pembangunan TPU yang berlokasikan komplek telek di Rt 05 Kace Timur, warga sepakat jika dibuat
fasilitas umum seperti sekolah, pesantren, pasar desa atau inpres, taman
bermain anak-anak, fasilitas olahraga, dan lain-lain. Namun yang paling
terpenting adalah agar polemik ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dalam
kurun waktu yang singkat supaya tidak menimbulkan protes keras berupa tindakan
anarkis.
LOGBOOK PENELITIAN
|
Hari/
Tanggal
|
Kegiatan
|
Hasil
|
Keterangan
|
|
Jumat,
4 Januari 2012
|
Kerumah
ketua RT Pak Mulyono sedang tidak ada ditempat, langsung menuju kerumah Bapak
Keken ( Yono ) wawancara dan diskusi mengenai penolakan perencanaan
pembangunan TPU.
|
Mendapatkan
data serta informasi, mendapatkan notulen rapat warga Telek tentang penolakan
proyek pembangunan.
|
Bapak
Keken ( warga komplek Telek sekaligus ketua Forum Masyarakat Kace timur
Bersatu)
Pak
mulyono ( ketua RT)
|
|
Sabtu,
5 Januari 2012
|
Melakukan
FGD dirumah bapak Kastura selaku ketua BPD Desa Kace Timur.
|
Mendapatkan
informasi lebih lanjut mengenai latarbelakang penolakan rencana pembangunan
TPU
|
Bapak
Keken ( warga komplek Telek sekaligus ketua Forum Masyarakat Kace timur
Bersatu)
Bapak
Kastura ( ketua BPD)
|
DAFTAR PUSTAKA
Rudito Bambang dan
Famiola Melia, 2008. Metode Pemetaan
Sosial Teknik Memahami suatu Masyarakat atau Komuniti, Rekayasa
Sains,Bandung
Fernandes Walter dan
Tandon Rajesh, 1993. Riset Partisipatoris
Riset Pembebasan, PT Gramedia Pustaka Utama bekerjasama dengan Yayasan
Karti Sarana,Jakarta.
Jurnal Din (2012) Bergejolaknya rencana pembangunan TPU
komersil di Kampung Jantungeun Gembor, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe,
Kabupaten Tangerang
Surat Kabar Harian
Bangka Pos 26 Desember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar